12 Bentuk Kekuasaan Presiden Menurut UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn Kelas X

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 29 April 2024 | 14:00 WIB
Menurut UUD NRI Tahun 1945, presiden memiliki beberapa kekuasaan. (Freepik)

Baca Juga: Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara

-> Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

7. Pasal 14 ayat 1

-> Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.

8. Pasal 14 ayat 2

-> Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

9. Pasal 15

-> Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

10. Pasal 16

-> Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden.

11. Pasal 17

-> Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.