adjar.id - Jika kedua orang tua kita merupakan warga negara Indonesia, maka otomatis kita juga menjadi warga negara Indonesia.
Ini merupakan status kewarganegaraan secara langsung atau berdasarkan asas ius sanguinis.
Dalam asas tersebut dijelaskan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan.
Dengan kata lain, kewarganegaraan seorang anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
O iya, status kewarganegaraan dapat hilang, Adjarian.
Di Indonesia, hilangnya kewarganegaraan diatur dalam UU No.12 Tahun 2006.
Dalam Undang-Undang ini memuat berbagai alasan penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia seseorang.
Jika kewarganegaraan Indonesia seseorang hilang maka orang tersebut tidak bisa lagi disebut sebagai warga negara.
Namun, disebut dengan bukan warga negara, yaitu orang asing atau warga negara asing.
Nah, berikut macam-macam penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.
"Kewarganegaraan seseorang bisa hilang karena berbagai penyebab."
Baca Juga: 2 Bentuk Pedoman Asas Kewarganegaraan di Indonesia