Perundingan Indonesia dan Belanda pada Masa Revolusi Kemerdekaan
1. Perjanjian Linggarjati
Perundingan Linggarjati dilakukan oleh Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat, 10-15 November, tahun 1946.
Hasil dari Perjanjian Linggarjati, yaitu:
- Wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatra, dan Madura diakui oleh Belanda secara de facto.
- Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
- Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
- Dalam bentuk RIS Indonesia harus bergabung dalam Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
2. Penjanjian Renville
Perjanjian Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948.
Namun, perjanjian ini menyebabkan kedudukan Indonesia semakin tersudut dan daerahnya semakin sempit.
Hal ini merupakan akibat dari diakuinya garis Van Mook sebagai garis perbatasan baru hasil Agresi Militer Belanda 1.