adjar.id - Norma merupakan aturan yang berlaku di masyarakat.
Norma-norma tersebut mencakup norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
Norma sebagai aturan perlu ditaati dan diikuti. Jika melanggar akan mendapat sanksi.
Sanksi adalah hal yang harus diterima atau dilakukan oleh seseorang yang melanggar aturan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa sanksi merupakan tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya).
Nah, setiap norma memiliki sanksinya masing-masing, Adjarian.
Kali ini kita akan mempelajari sanksi norma hukum.
Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan dalam norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara.
Dalam masyarakat norma hukum merupakan jenis norma yang paling ditaati karena memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku.
Ini dipengaruhi juga oleh sifat sanksi norma hukum yang tegas dan nyata.
Baca Juga: 4 Fungsi Norma Hukum, Salah Satunya sebagai Alat Rekayasa Masyarakat