2 Sifat Sanksi Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Nyata

By Mumtahanah Kurniawati, Selasa, 26 Maret 2024 | 11:00 WIB
Dalam norma hukum terdapat sanksi dengan sifat khusus. (Freepik)

Apa artinya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

"Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat."

Sanksi Norma Hukum Bersifat Tegas

Sanksi norma hukum bersifat tegas. Artinya terdapat aturan yang telah dibuat secara material yang diatur.

Dengan kata lain, sanksi norma hukum telah ditentukan dan tidak bisa ditawar.

Misalnya, pada hukum pidana tentang sanksi yang diatur dalam pasal 10 KUHP.

Dalam pasal ini ditegaskan bahwa sanksi pidana terbagi menjadi dua bentuk, sebagai berikut:

- Hukuman mati.

- Hukuman penjara.

- Pencabutan hak-hak tertentu.

Baca Juga: 2 Sifat Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Larangan

- Perampasan atau penyitaan barang-barang tertentu.

- Pengumuman keputusan hakim.