Apa artinya? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
"Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat."
Sanksi Norma Hukum Bersifat Tegas
Sanksi norma hukum bersifat tegas. Artinya terdapat aturan yang telah dibuat secara material yang diatur.
Dengan kata lain, sanksi norma hukum telah ditentukan dan tidak bisa ditawar.
Misalnya, pada hukum pidana tentang sanksi yang diatur dalam pasal 10 KUHP.
Dalam pasal ini ditegaskan bahwa sanksi pidana terbagi menjadi dua bentuk, sebagai berikut:
- Hukuman pokok, terdiri dari:
- Hukuman mati.
- Hukuman penjara.
- Hukuman tambahan, terdiri dari:
- Pencabutan hak-hak tertentu.
Baca Juga: 2 Sifat Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Larangan
- Perampasan atau penyitaan barang-barang tertentu.
- Pengumuman keputusan hakim.