- Tahap penyusunan yang dilakukan oleh panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah tersebut.
- Tahap penetapan serta pengundangan PP oleh Presiden.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden atau Perpres juga merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.
Tujuan Perpres adalah untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, juga untuk penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa proses penyusunan Perpres terdiri atas dua tahap, sebagai berikut:
- Tahap penyusunan Perpres melalui pembentukan panitia antarlembaga, baik kementerian atau nonkementerian yang terkait.
- Tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Presiden.
Pada tahapan ini dikoordinasikan oleh menteri di bidang hukum.
"Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sama-sama peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden."
Nah, itu dia yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Baca Juga: 7 Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Coba Jawab! |
Apa tahap pertama dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Trezadigjaya, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!