Mengenal Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 2 Februari 2024 | 15:30 WIB
Peraturan Pemerintah disingkat dengan PP, sementara Peraturan Presiden disingkat dengan Pepres. (Freepik/jcomp)

- Tahap penyusunan yang dilakukan oleh panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah tersebut.

- Tahap penetapan serta pengundangan PP oleh Presiden.

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden atau Perpres juga merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.

Tujuan Perpres adalah untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, juga untuk penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa proses penyusunan Perpres terdiri atas dua tahap, sebagai berikut:

- Tahap penyusunan Perpres melalui pembentukan panitia antarlembaga, baik kementerian atau nonkementerian yang terkait.

- Tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Presiden.

Pada tahapan ini dikoordinasikan oleh menteri di bidang hukum.

"Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sama-sama peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden." 

Nah, itu dia yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Baca Juga: 7 Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Coba Jawab!
Apa tahap pertama dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Trezadigjaya, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!