Mengenal Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 2 Februari 2024 | 15:30 WIB
Peraturan Pemerintah disingkat dengan PP, sementara Peraturan Presiden disingkat dengan Pepres. (Freepik/jcomp)

adjar.id - Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) merupakan pelengkap dari UUD NRI Tahun 1945.

PP dan Perpres memiliki fungsi untuk mengatur dengan rinci hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang.

Dengan kata lain, PP dan Perpres berguna untuk memperjelas penerapan suatu undang-undang secara terperinci.

Dengan demikian, PP ataupun Perpres dibuat setelah ada undang-undangnya.

Sehingga, penerapan suatu undang-undang atau Perppu dapat lebih maksimal.

Nah, untuk lebih mengenal PP dan Perpres, kita simak pembahasan di bawah ini, yuk!

"Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) berfungsi untuk mengatur dengan rinci hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang."

Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah atau PP merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.

PP ditetapkan dengan tujuan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, sebagaimana dijelaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasai 5 ayat 2.

Pembuatan PP sendiri melewati tiga tahap, sebagai berikut:

- Tahap perencanaan rancangan PP yang disiapkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah lain sesuai bidang yang terkait.

Baca Juga: Apa Saja Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden?

- Tahap penyusunan yang dilakukan oleh panitia antarkementerian atau lembaga pemerintah tersebut.

- Tahap penetapan serta pengundangan PP oleh Presiden.

Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden atau Perpres juga merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.

Tujuan Perpres adalah untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, juga untuk penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa proses penyusunan Perpres terdiri atas dua tahap, sebagai berikut:

- Tahap penyusunan Perpres melalui pembentukan panitia antarlembaga, baik kementerian atau nonkementerian yang terkait.

- Tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep Rancangan Peraturan Presiden.

Pada tahapan ini dikoordinasikan oleh menteri di bidang hukum.

"Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sama-sama peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden." 

Nah, itu dia yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

Baca Juga: 7 Jenis atau Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Coba Jawab!
Apa tahap pertama dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Trezadigjaya, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!