adjar.id - Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) merupakan pelengkap dari UUD NRI Tahun 1945.
PP dan Perpres memiliki fungsi untuk mengatur dengan rinci hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang.
Dengan kata lain, PP dan Perpres berguna untuk memperjelas penerapan suatu undang-undang secara terperinci.
Dengan demikian, PP ataupun Perpres dibuat setelah ada undang-undangnya.
Sehingga, penerapan suatu undang-undang atau Perppu dapat lebih maksimal.
Nah, untuk lebih mengenal PP dan Perpres, kita simak pembahasan di bawah ini, yuk!
"Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) berfungsi untuk mengatur dengan rinci hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang."
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah atau PP merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden.
PP ditetapkan dengan tujuan untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, sebagaimana dijelaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasai 5 ayat 2.
Pembuatan PP sendiri melewati tiga tahap, sebagai berikut:
- Tahap perencanaan rancangan PP yang disiapkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah lain sesuai bidang yang terkait.