Proses Pembentukan RUU Menjadi UU, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 29 Januari 2024 | 11:00 WIB
Proses pembentukan RUU menjadi UU perlu melalui beberapa tahap. (Freepik)

Proses Pembentukan RUU menjadi UU 

DPR dan Presiden merupakan lembaga yang berhak untuk mengajukan RUU, proses pembentukan RUU menjadi UU jika diajukan oleh DPR, yaitu:

1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.

2. Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.

3. Apabila rancangan undang-undang disetujui bersama DPR dan Presiden, kemudian disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Proses pembentukan RUU menjadi UU apabila rancangan diusulkan oleh Presiden, yaitu:

1. Presiden mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada pimpinan DPR, berikut memuat menteri yang ditugaskan untuk membahas bersama DPR.

2. DPR bersama pemerintah membahas RUU dari Presiden.

3. Apabila RUU disetujui bersama DPR dan Presiden, maka selanjutnya akan disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

"RUU dapat diusulkan oleh DPR dan Presiden, lalu dibahas bersama untuk mencapai persetujuan bersama."

Nah, itu dia proses RUU menjadi UU, baik diusulkan oleh DPR maupun Presiden.

Coba Jawab!
Bagaimana jika DPD ingin mengusulkan RUU?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas IX Karya Trezadigjaya, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!