adjar.id - Indonesia merupakan negara hukum. Oleh sebab itu, seluruh hal terkait masyarakat dan negara diatur dalam Undang-Undang (UU).
Misalnya, kegiatan kita menempuh pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain dalam bidang pendidikan, setiap bidang memiliki undang-undang sendiri untuk mengatur bidang tersebut, Adjarian.
Lalu, bagaimana sebuah undang-undang bisa dibuat?
Pembuatan undang-undang dimulai dari proses pembentukan RUU atau Rancangan undang-undang.
Nah, lembaga yang berhak membentuk RUU adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain DPR dan Presiden, lembaga lain, seperti DPD tidak dapat terlibat langsung membuat UU.
DPD hanya dapat mengajukan RUU mengenai daerah secara tertulis kepada DPR.
Setelah rancangan selesai, maka akan diajukan kepada presiden untuk disetujui.
Untuk lebih jelasnya, kita simak proses pembentukan RUU menjadi UU berikut, yuk!
"Ada serangkaian proses atau tahapan dalam pembentukan RUU menjadi UU."
Baca Juga: 7 Tata Urutan Perundang-undangan Nasional, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka