9 Kategori Warga Negara Indonesia atau WNI dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006

By Mumtahanah Kurniawati, Sabtu, 13 Januari 2024 | 17:00 WIB
Warga Negara Indonesia disingkat menjadi WNI. (Freepik)

adjar.id - Warga Negara Indonesia atau disingkat dengan WNI merupakan penduduk Indonesia.

Warga negara sendiri adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Apakah kita termasuk WNI?

Yap! Kita sebagai pelajar Indonesia termasuk ke dalam WNI, tetapi dengan memenuhi beberapa ketentuan, Adjarian.

Tidak semua rakyat Indonesia merupakan warga negara, ada juga yang berstatus warga negara lain atau asing.

Oleh sebab itu, dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945 dijelaskan mengenai ketentuan warga negara dan penduduk.

Isinya mencakup tiga hal, yaitu pertama yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Kedua, penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Ketiga, hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur oleh undang-undang.

Nah, sehingga lebih lanjut lagi dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa WNI terdiri dari beberapa kategori.

"Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan."

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia