4 Bagian Wilayah Negara, Salah Satunya Wilayah Ekstra Teritorial

By Mumtahanah Kurniawati, Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:00 WIB
Wilayah negara terdiri dari beberapa bagian. (Freepik)

adjar.id - Suatu negara tidak dapat berdiri tanpa adanya wilayah negara.

Wilayah negara berfungsi sebagai tempat rakyat tinggal atau menetap dan tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan, meneruskan kehidupan negara, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Dari hal tersebut dapat kita pahami bahwa wilayah negara memang sangat penting.

Nah, wilayah negara sendiri terdiri atas empat bagian, yaitu daratan, perairan, udara, dan wilayah ekstra teritorial.

Karena Bumi sangat luas dan di dalamnya terdapat banyak sekali negara, maka pembagian atau penentuan batas wilayah setiap negara dapat dilakukan dengan beberapa cara.

Cara-cara tersebut yaitu secara alam, geografi, buatan, perjanjian, dan lain sebagainya.

Sekarang, kita simak penjelasan bagian-bagian wilayah negara pada pembahasan di bawah ini, yuk!

"Wilayah negara adalah tempat rakyat tinggal atau menetap dan tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan."

Bagian Wilayah Negara

1. Wilayah Daratan

Wilayah daratan merupakan wilayah yang digunakan untuk bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan.

Baca Juga: Batas Laut, Darat, dan Udara Wilayah Negara Indonesia