Sehingga wilayah daratan antara satu negara dengan negara lainnya harus memiliki batasan yang tegas. Hal ini untuk menghindari risiko persengketaan antarnegara.
Jadi, batas-batas yang telah ditentukan kemudian dikukuhkan melalui perjanjian yang di dalamnya mencakup sanksi jika terjadi pelanggaran.
2. Wilayah Perairan
Wilayah perairan atau wilayah lautan suatu negara disebut dengan lautan teritorial, Adjarian.
Semantara itu, wilayah laut di luar teritorial disebut laut bebas terbuka.
Penentuan batas pada wilayah perairan secara umum diukur dari garis pantai ketika air surut sepanjang 3 mil.
Namun, ada juga yang menentukan sendiri menjadi 6 mil hingga 12 mil.
3. Wilayah Udara
Batas wilayah udara diukur dengan cara tegak lurus ke atas sampai jangkauan tidak terbatas.
Namun, ada negara-negara yang menerapkan batas wilayah udara negara dengan melakukan perjanjian.
Hal ini disebabkan oleh adanya persaingan kemajuan teknik penerbangan atau teknologi semacamnya.
Baca Juga: Mengenal Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia