adjar.id - Wilayah negara merupakan tempat menetapnya rakyat dan tempat menyelenggarakan pemerintahan.
Suatu negara sangat memerlukan wilayah agar negaranya bisa berdiri.
Wilayah negara sendiri terdiri atas daratan, perairan, udara, dan wilayah ekstra teritorial, Adjarian.
Batas-batas wilayah tersebut dapat ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian, dan lain-lain.
Nah, pada pembahasan ini kita akan menyimak isi rumusan dari perjanjian multilateral di Jamaica tentang laut teritorial.
Perjanjian tersebut diadakan pada tanggal 10 Desember 1982.
O iya, laut teritorial adalah wilayah laut yang berada di dalam wilayah suatu negara.
Tidak semua negara di dunia memiliki laut teritorial, lo.
Negara seperti Swiss, Zambia, dan Afganistan tidak memiliki laut teritorial.
Berikut rumusan penjanjian multilateral di Jamaica tentang laut teritorial.
"Batas negara dapat ditentukan dengan penjanjian, seperti perjanjian multilateral di Jamaica tentang laut teritorial."
Baca Juga: Pembagian Wilayah di Benua Asia beserta Negara di Dalamnya
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR