adjar.id - Jurnalisme warga atau citizen journalism mulai berkembang berbarengan dengan masuknya era digital di Indonesia pada masa reformasi.
Ketika memasuki era digital, undang-undang terkait kebebasan dalam dunia siber mulai dirancang.
Regulasi tersebut baru disahkan menjadi Undang-Undang pada 21 April 2008 melalui UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu jugalah yang mendorong lahirnya jurnalisme warga di Indonesia, Adjarian.
Jurnalisme warga adalah jurnalisme yang dilakukan oleh orang-orang yang bukan jurnalis profesional, tetapi oleh warga yang menyebarluaskan informasi.
Warga tersebut menyebarkan informasi melalui media sosial, situs web, dan juga blog.
Adanya jurnalisme warga membuat masyarakat bisa ikut terlibat secara langsung dalam proses pengelolaan informasi.
O iya, ada beberapa prinsip dasar jurnalisme warga.
Yuk, simak!
"Jurnalisme warga merupakan proses pengumpulan, pelaporan, dan distribusi berita oleh individu atau kelompok masyarakat yang bukan wartawan profesional."
Prinsip Dasar Jurnalisme Warga
Beberapa prinsip dasar dari jurnalisme warga, yaitu:
Baca Juga: Apa Itu Resensi dalam Tulisan Jurnalisme Seni Musik?