adjar.id - Kemerdekaan pers merupakan suatu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Hal tersebut disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
Kebebasan pers yang dimaksud dalam UU tersebut bukanlah kebebasan yang sebebas-bebasnya dalam menyajikan berita.
Namun, juga harus memiliki kesadaran tentang pentingnya penyampaian berita yang berkaidah jurnalistik, santun, dan menjunjung supremasi hukum.
Nah, oleh karena itu, tanggung jawab profesi yang ada di dalam kode etik wartawan harus benar-benar dijalankan.
Sayangnya kebebasan yang ada menuntut masyarakat harus lebih selektif dalam mengonsumsi suatu berita.
Hal tersebut dikarenakan kebebasan pers terkadang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hal-hal yang tidak baik.
Ada beberapa dampak jika fungsi penyampaian informasi atau berita disalahgunakan.
Apa saja, ya?
Yuk, kita simak beberapa dampak penyalahgunaan kebebasan pers berikut!
"Kemerdekaan pers harus diiringi dengan sikap kesadaran tentang pentingnya penyampaian berita yang berkaidah jurnalistik, santun, dan menjunjung supremasi hukum."
Baca Juga: Peran Pers dalam Perjuangan Pergerakan Indonesia, Materi Sejarah Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR