Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:00 WIB
Berdasarkan pemungutnya, pajak terbagi menjadi dua jenis. (freepik/Drazen Zigic)

adjar.id - Sumber pemasukan negara salah satunya adalah pajak.

Jika negara tidak mempunyai sistem perpanjakan yang baik, maka negara tersebut akan sulit mewujudkan pembangunan.

Nah, pajak ini bersifat memaksa dan pembayaran pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung.

Pemungutan pajak ini dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang negara Indonesia, Adjarian.

Pajak nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program kesejahteraan sosial, perlindungan keamanan, sampai pelayanan kesehatan.

O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Pajak merupakan sumber dalam pemerintah dalam melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Yuk, kita cari tahu jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya berikut ini!

"Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu, perusahaan, atau entitas hukum kepada pemerintah."

Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

Pajak berdasarkan lembaga pemungutnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Pajak Pusat

Baca Juga: Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian