Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:00 WIB
Berdasarkan pemungutnya, pajak terbagi menjadi dua jenis. (freepik/Drazen Zigic)

e. Pajak mineral bukan logam dan bantuan

f. Pajak penerangan jalan

g. Pajak air tanah

h. Pajak parkir

i. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan

j. Pajak sarang burung walet

k. Pajak bumi dan bangunan atau PBB (pedesaan dan perkotaan)

l. Bea perolehan hak atas tanah atau bangunan

"Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah."

Baca Juga: Mengenal Ketentuan tentang Keuangan Negara dan Sumber Pendapatannya

Nah, itulah jenis-jenis pajak di Indonesia berdasarkan lembaga pemungutnya.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan pajak?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani, Kemdikbudristek Tahun 2022.