Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Sabtu, 30 Desember 2023 | 15:00 WIB
Berdasarkan pemungutnya, pajak terbagi menjadi dua jenis. (freepik/Drazen Zigic)

adjar.id - Sumber pemasukan negara salah satunya adalah pajak.

Jika negara tidak mempunyai sistem perpanjakan yang baik, maka negara tersebut akan sulit mewujudkan pembangunan.

Nah, pajak ini bersifat memaksa dan pembayaran pajak tidak akan mendapatkan imbalan secara langsung.

Pemungutan pajak ini dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang negara Indonesia, Adjarian.

Pajak nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk program kesejahteraan sosial, perlindungan keamanan, sampai pelayanan kesehatan.

O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Pajak merupakan sumber dalam pemerintah dalam melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Yuk, kita cari tahu jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya berikut ini!

"Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu, perusahaan, atau entitas hukum kepada pemerintah."

Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya

Pajak berdasarkan lembaga pemungutnya terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Pajak Pusat

Baca Juga: Dasar Hukum dan Fungsi Pajak dalam Perekonomian

Pajak pusat adalah pajak yang dikelola olah pemerintah pusat yang sebagian dikelola oleh direktorat jenderal pajak.

Hasil dari pajak pusat ini digunakan untuk membiayai belanja rutin negara dan pembangunan.

Misalnya pembangunan sekolah, pembangunan jalan, bantuan kesehatan, dan lainnya.

Berikut ini adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat, di antaranya:

- Pajak penghasilan atau PPh

- Pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM

- Pajak pertambahan nilai atau PPN

- Pajak bumi dan bangunan atau PBB (perhutanan, perkebunan, pertambangan)

- Bea materai

2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dikelola dan dipungut oleh pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten atau kota maupun tingkat provinsi.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Pajak, Fungsi, Manfaat, dan Tarif Pajak

Hasil dari pajak daerah ini nantinya akan dimasukkan ke dalam penerimaan daerah dan dialokasikan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah.

Proses administrasi dari pajak daerah dilaksanakan di kantor pajak daerah.

Berikut ini adalah pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, di antaranya:

a. Pajak kendaraan bermotor

b. Pajak balik nama kendaraan bermotor

c. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor

d. Pajak air pemukaan

a. Pajak restoran

b. Pajak hotel

Baca Juga: Jawab Soal Materi Ekonomi Kelas 11 SMA, Sumber Pendapatan Negara dalam APBN

c. Pajak reklame

d. Pajak hiburan

e. Pajak mineral bukan logam dan bantuan

f. Pajak penerangan jalan

g. Pajak air tanah

h. Pajak parkir

i. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan

j. Pajak sarang burung walet

k. Pajak bumi dan bangunan atau PBB (pedesaan dan perkotaan)

l. Bea perolehan hak atas tanah atau bangunan

"Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah."

Baca Juga: Mengenal Ketentuan tentang Keuangan Negara dan Sumber Pendapatannya

Nah, itulah jenis-jenis pajak di Indonesia berdasarkan lembaga pemungutnya.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan pajak?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani, Kemdikbudristek Tahun 2022.