adjar.id - Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden.
Ada juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
Kedua bentuk peraturan perundangan tersebut memiliki kedudukan yang sederajat, Adjarian.
Nah, kali ini kita akan mempelajari proses pembuatan undang-undang jika diusulkan dan DPR dan jika diusulkan oleh DPD.
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR.
Nah, lalu apa perbedaannya?
Yuk, kita cari tahu!
"Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden."
Proses Pembuatan Undang-Undang Jika Rancangan Diusulkan oleh DPR
Terdapat tiga tahap, yaitu:
1. DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
2. Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
Baca Juga: Tata Cara Perubahan UUD dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945