adjar.id - UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam sejarahnya, UUD NRI Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Setelah disusun kemudian, ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Nah, sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Meskipun begitu, UUD NRI Tahun 1945 bisa diubah, Adjarian.
Lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selama ini sudah terjadi empat kali perubahan yang dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan.
Dalam proses perubahan terdapat beberapa kesepakatan dasar yang perlu dipatuhi.
Apa sajakah itu?
Yuk, kita cari tahu bersama!
"UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia."
Baca Juga: Bentuk Kedaulatan Sesuai UUD NRI Tahun 1945
Penulis | : | Mumtahanah Kurniawati |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR