Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 24 November 2023 | 08:15 WIB
Kedudukan Presiden di antaranya adalah sebagai kepala pemerintahan. (Freepik/pch.vector)

adjar.id - Dalam UUD NRI Tahun 1945, Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, Adjarian.

Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang meliputi beberapa pasal.

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, serta dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

Jadi, seseorang hanya bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.

Nah, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki tugas dan wewenang yang dijelaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, seperti di bawah ini.

"Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara."

Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagaimana tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu:

1. Pasal 5 ayat 1

Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Presiden

2. Pasal 5 ayat 2

Menetapkan peraturan pemerintah.

3. Pasal 17

Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.

4. Pasal 20 ayat 2

Membantu undang-undang bersama DPR

5. Pasal 23 ayat 2

Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

"Salah satu pasal yang memuat tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan ialah Pasal 5 ayat 1."

Itulah tugas dan wewenang Presiden.

Coba Jawab!
Apa kedudukan Presiden di Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!