2. Pasal 5 ayat 2
Menetapkan peraturan pemerintah.
3. Pasal 17
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
4. Pasal 20 ayat 2
Membantu undang-undang bersama DPR
5. Pasal 23 ayat 2
Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
"Salah satu pasal yang memuat tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan ialah Pasal 5 ayat 1."
Itulah tugas dan wewenang Presiden.
Coba Jawab! |
Apa kedudukan Presiden di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!