adjar.id - Dalam UUD NRI Tahun 1945, Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan yang dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dalam melaksanakan kewajibannya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, Adjarian.
Kedudukan Presiden sebagai kepala negara diatur dalam amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang meliputi beberapa pasal.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, serta dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Jadi, seseorang hanya bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.
Nah, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki tugas dan wewenang yang dijelaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, seperti di bawah ini.
"Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara."
Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan sebagaimana tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, yaitu:
1. Pasal 5 ayat 1
Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Presiden