2 Sifat Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Larangan

By Mumtahanah Kurniawati, Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Norma hukum memiliki dua sifat. (Freepik/gstudiomagen1)

adjar.id - Norma hukum merupakan salah satu dari jenis norma.

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

Peraturan dalam norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara.

Selain mengatur pergaulan masyarakat, norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, Adjarian.

Misalnya, larangan melakukan kejahatan dan pelanggaran, perilaku pemerintah, dan lain-lain.

Peraturan yang ada dalam norma hukum harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Oleh sebab itu, norma hukum memiliki dua sifat, yaitu bersifat perintah dan bersifat larangan.

Berikut penjelasannya masing-masing.

"Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi negara."

Sifat-Sifat Norma Hukum

1. Bersifat Perintah

Baca Juga: 6 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

Berdasarkan KBBI, perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu, suruhan.

Sehingga sifat perintah dalam norma hukum adalah memerintahkan seseorang untuk berbuat sesuatu.

Jika tidak mematuhinya, maka seseorang tersebut telah melanggar norma hukum.

Contohnya, perintah untuk memakai helm saat berkendara dengan sepeda motor.

Jika ada pengendara motor yang tidak memakai helm itu artinya pengendara tersebut telah melanggar perintah dan boleh untuk diberikan sanksi berupa tilang.

Dalam norma hukum semua perintah tercatat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Jadi sanksi yang diberikan harus berdasarkan UUD 1945.

2. Bersifat Larangan

Larangan berarti hal yang tidak boleh dilakukan.

Sifat larangan dalam norma hukum adalah melarang seseorang berbuat sesuatu dan jika tetap melakukan hal yang dilarang, maka seseorang tersebut telah melanggar norma hukum.

Contohnya, larangan menerobos lampu merah. Jika ada pengendara yang menerobos lampu merah maka pengendara tersebut telah melanggar norma hukum.

"Dua sifat norma hukum, yaitu bersifat perintah dan bersifat larangan."

Baca Juga: Contoh Norma Hukum di Lingkungan Kehidupan

Nah, itu dia sifat-sifat norma hukum.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan norma hukum?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Karya Lukman Surya Saputra, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!