2 Sifat Norma Hukum, Salah Satunya Bersifat Larangan

By Mumtahanah Kurniawati, Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:30 WIB
Norma hukum memiliki dua sifat. (Freepik/gstudiomagen1)

adjar.id - Norma hukum merupakan salah satu dari jenis norma.

Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

Peraturan dalam norma hukum dibuat oleh badan-badan resmi negara.

Selain mengatur pergaulan masyarakat, norma hukum juga mengatur kehidupan lainnya, Adjarian.

Misalnya, larangan melakukan kejahatan dan pelanggaran, perilaku pemerintah, dan lain-lain.

Peraturan yang ada dalam norma hukum harus dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

Oleh sebab itu, norma hukum memiliki dua sifat, yaitu bersifat perintah dan bersifat larangan.

Berikut penjelasannya masing-masing.

"Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi negara."

Sifat-Sifat Norma Hukum

1. Bersifat Perintah

Baca Juga: 6 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat