Berdasarkan KBBI, perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu, suruhan.
Sehingga sifat perintah dalam norma hukum adalah memerintahkan seseorang untuk berbuat sesuatu.
Jika tidak mematuhinya, maka seseorang tersebut telah melanggar norma hukum.
Contohnya, perintah untuk memakai helm saat berkendara dengan sepeda motor.
Jika ada pengendara motor yang tidak memakai helm itu artinya pengendara tersebut telah melanggar perintah dan boleh untuk diberikan sanksi berupa tilang.
Dalam norma hukum semua perintah tercatat dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Jadi sanksi yang diberikan harus berdasarkan UUD 1945.
2. Bersifat Larangan
Larangan berarti hal yang tidak boleh dilakukan.
Sifat larangan dalam norma hukum adalah melarang seseorang berbuat sesuatu dan jika tetap melakukan hal yang dilarang, maka seseorang tersebut telah melanggar norma hukum.
Contohnya, larangan menerobos lampu merah. Jika ada pengendara yang menerobos lampu merah maka pengendara tersebut telah melanggar norma hukum.
"Dua sifat norma hukum, yaitu bersifat perintah dan bersifat larangan."
Baca Juga: Contoh Norma Hukum di Lingkungan Kehidupan
Nah, itu dia sifat-sifat norma hukum.
Coba Jawab! |
Apa yang dimaksud dengan norma hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Karya Lukman Surya Saputra, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!