2. Panitia Pemilihan
Panitia pemilihan atau PP dibentuk di setiap daerah pemilihan.
Tugas PP ini adalah untuk membantu persiapan dan penyelenggaraan pemilihan anggota dewan Konstituante dan anggota DPR.
Susunan keanggotaan PP sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang anggota dan sebanyak-banyaknya terdiri dari tujuh oleh anggota.
Masa kerja dari PP ini adalah selama empat tahun dan mulai dibentuk sejak Januari 1954 di daerah-daerah.
3. Panitia Pemilihan Kabupaten
Panitia pemilihan Kabupaten atau PPK dibentuk di setiap Kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri.
Tugas PPK ini adalah untuk membantu PP dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota dewan Konstituante dan anggota DPR.
4. Panitia Pemungutan Suara
Panitia pemungutan suara atau PPS dibentuk di setiap Kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Kapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Pertama di Indonesia?
Tugas PPS ini, yaitu: