Amandemen UUD 1945 yang pertama dilaksanakan pada Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999.
Hasil amandemen UUD 1945 yang pertama ini terdiri dari 9 pasal dan 15 ayat dengan rincian:
- Pasal 5 Ayat 1, yaitu hak presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR.
- Pasal 7, yaitu pembatasan masa jabatan bagi presiden dan wakil presiden.
- Pasal 9 Ayat 1 dan 2, yaitu sumpah presiden dan wakil presiden.
- Pasal 13 Ayat 2 dan 3, yaitu pengangkatan dan penempatan duta.
- Pasal 14 Ayat 1, yaitu pemberian grasi dan rehabilitasi.
- Pasal 14 Ayat 2, yaitu pemberian amnesti dan abolisi.
- Pasal 15, yaitu pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan lain.
- Pasal 17 Ayat 2 dan 3, yaitu pengangkatan menteri.
- Pasal 20 Ayat 1-4, yaitu tentang Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Baca Juga: Tahap Perubahan dan Hasil Perubahan Amandemen UUD NRI 1945, Materi PPKn Kelas VII