adjar.id - Selama berdirinya negara Indonesia, sudah diterapkan beberapa konstitusi negara.
Konstitusi merupakan salah satu aspek penting dalam berdirinya negara.
Konstitusi adalah keseluruhan dari sistem ketatanegaraan suatu negara yang isinya tentang berbagai peraturan negara.
Kumpulan peraturan inilah yang membentuk, memerintah, dan mengatur dalam pemerintahan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia pada awal kemerdekaan.
UUD 1945 ini dirancang oleh BPUPKI sejak sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia, Adjarian.
Rancangan ini kemudian disahkan oleh PPKI sebagai konstitusi negara Indonesia.
Nah, berikut konsep UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia.
"UUD 1945 disahkan oleh PPKI sebagai langkah untuk meneruskan proklamasi kemerdekaan Indonesia sebagai negara merdeka."
Konsep dalam Undang-Undang Dasar 1945
Konsep-konsep yang terdapat dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia pada awal kemerdekaan, yaitu:
1. Konsep Bentuk Negara
Baca Juga: Hubungan antara Dasar Negara dengan Konstitusi
Bentuk negara Indonesia dalam UUD 1945 adalah negara kesatuan.
Dalam bentuk negara kesatuan, kekuasaan negara dipegang atau dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat bisa menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah atau yang biasa disebut dengan desentralisasi.
Nah, daerah-daerah yang ada di Indonesia dibagi ke dalam daerah provinsi yang kemudian dibagi lagi menjadi daerah yang lebih kecil.
Daerah itulah yang memiliki otonominya masing-masing.
Pembagian terhadap daerah-daerah yang sifatnya otonom ini membuat pemerintah pusat membentuk badan perwakilan atau permusyawaratan rakyat.
Sebab, pemerintah daerah juga menjalankan prinsip permusyawaratan yang demokratis dalam pemerintahan.
2. Konsep Bentuk Pemerintahan
Indonesia merupakan negara yang memiliki bentuk pemerintahan berupa republik.
Sehingga, kekuasaan pemerintah negara dipegang oleh presiden yang memegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Ketika awal pembentukan negara Indonesia setelah kemerdekaan, presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI.
Baca Juga: Konstitusi dalam Arti Luas dan Sempit
Sebab, saat itu belum terbentuk MPR dan pemilihan umum belum dilaksanakan.
3. Konsep Sistem Pemerintahan
Menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan kabinet presidensial.
Dalam sistem pemerintahan tersebut, presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR.
"Konsep dalam UUD 1945 mencakup konsep bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan negara Indonesia."
Nah, itu tadi konsep yang terdapat dalam konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945 pada awal kemerdekaan.
Coba Jawab! |
Bagaimana bentuk negara Indonesia berdasarkan UUD 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidl, dkk, Kemdikbudristek Tahun 2021.
Tonton video ini juga, yuk!