Tugas Pokok dan Fungsi 3 Lembaga Penyelenggara Negara, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 14 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Indonesia memiliki tiga lembaga penyelenggara negara. (Freepik)

adjar.id - Dalam hukum ketatanegaraan, Indonesia lebih dekat kepada pembagian kekuasaan daripada pemisahan kekuasaan, Adjarian.

Nah, kekuasaan tersebut dibagi ke dalam tiga lembaga penyelenggara negara dan terkait satu sama lain untuk saling mengawasi dan mengimbangi.

Lembaga-lembaga penyelenggara negara tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi yang saling melengkapi.

Nah, berikut tugas pokok dan fungsi dari tiga lembaga penyelenggara negara.

Yuk, simak bersama!

"Lembaga penyelenggara negara, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif."

Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penyelenggaraan Negara

1. Lembaga Eksekutif

Lembaga eksekutif memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menjalankan negara berdasarkan undang-undang.

Hal tersebut diwujudkan dengan lembaga kepresidenan beserta kabinetnya.

Presiden dan wakil presiden dipilih melalui mekanisme pemilihan umum, kemudian lembaga kepresidenan bekerja sama dengan DPR dalam menjalankan negara.

Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945

2. Lembaga Legislatif

Lembaga lesgislatif memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara.

Hal tersebut diwujudkan dengan dipilihnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pemilihan umum.

Anggota DPR menjadi mitra sekaligus pengawas bagi eksekutif atau presiden.

3. Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara.

Hal tersebut diwujudkan dengan adanya lembaga kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

MA dan MK bertugas mengadili pelanggaran pelaksanaan undang-undang oleh eksekutif.

"Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki tugas pokok dan fungsi yang saling melengkapi."

Itulah tugas pokok dan fungsi dari lembaga-lembaga penyelenggara negara, Adjarian.

Coba Jawab!
Apa tugas pokok dan fungsi lembaga eksekutif?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk. 

Tonton video ini juga, yuk!