Tugas Pokok dan Fungsi 3 Lembaga Penyelenggara Negara, Materi PPKn Kelas VIII Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 14 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Indonesia memiliki tiga lembaga penyelenggara negara. (Freepik)

2. Lembaga Legislatif

Lembaga lesgislatif memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara.

Hal tersebut diwujudkan dengan dipilihnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme pemilihan umum.

Anggota DPR menjadi mitra sekaligus pengawas bagi eksekutif atau presiden.

3. Lembaga Yudikatif

Lembaga yudikatif memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara.

Hal tersebut diwujudkan dengan adanya lembaga kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

MA dan MK bertugas mengadili pelanggaran pelaksanaan undang-undang oleh eksekutif.

"Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki tugas pokok dan fungsi yang saling melengkapi."

Itulah tugas pokok dan fungsi dari lembaga-lembaga penyelenggara negara, Adjarian.

Coba Jawab!
Apa tugas pokok dan fungsi lembaga eksekutif?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk. 

Tonton video ini juga, yuk!