adjar.id - Dalam hukum ketatanegaraan, Indonesia lebih dekat kepada pembagian kekuasaan daripada pemisahan kekuasaan, Adjarian.
Nah, kekuasaan tersebut dibagi ke dalam tiga lembaga penyelenggara negara dan terkait satu sama lain untuk saling mengawasi dan mengimbangi.
Lembaga-lembaga penyelenggara negara tersebut adalah lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi yang saling melengkapi.
Nah, berikut tugas pokok dan fungsi dari tiga lembaga penyelenggara negara.
Yuk, simak bersama!
"Lembaga penyelenggara negara, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif."
Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penyelenggaraan Negara
1. Lembaga Eksekutif
Lembaga eksekutif memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menjalankan negara berdasarkan undang-undang.
Hal tersebut diwujudkan dengan lembaga kepresidenan beserta kabinetnya.
Presiden dan wakil presiden dipilih melalui mekanisme pemilihan umum, kemudian lembaga kepresidenan bekerja sama dengan DPR dalam menjalankan negara.
Baca Juga: Mengenal Lembaga Legislatif Negara Sesuai Undang Undang Dasar 1945