Sumber dan Asas dalam Hukum Perdata di Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 17 Juli 2023 | 11:00 WIB
Hukum perdata termasuk salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia. (unsplash/Tingey Injury Law Firm)

adjar.id - Hukum yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya hukum perdata.

Hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda, yaitu bulgerlijk recht.

Hukum perdata memberikan kerangka kerja hukum untuk melindungi hak dan kewajiban individu.

Dalam hal ini tentang transaksi, kontrak, kepemilikan properti, perjanjian, tanggung jawab hukum, dan gugatan hukum antara individu atau entitas hukum.

Nah, hukum perdata adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antarsubjek hukum.

Hukum perdata ini menitikberatkan kepada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut, Adjarian.

Tujuan hukum perdata adalah untuk mengatur hubungan di antara warga negara dalam kehidupan sehari-hari.

Misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, harta benda, kegiatan usaha, dan lain sebagainya.

Hukum perdata berfokus pada hubungan sipil antara individu atau entitas hukum.

Yuk, simak sumber dan asas hukum perdata di Indonesia berikut ini!

"Hukum perdata merujuk pada cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum yang bersifat pribadi atau perdata."

Baca Juga: Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia

Sumber Hukum Perdata

Sumber hukum perdata di Indonesia menurut Usman Munir terbagi menjadi:

1. Algemene Bepalingen van Wetgeving atau AB.

2. Bulgelik Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda ini berlaku di Indonesia didasari oleh asas concordantie.

3. Wetboek van Koopandhel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

4. Undang- Undang No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

Keberadaan UU tersebut mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak terhadap tanah.

Undang-undang agraria juga mengatur secara umum tentang hukum pertanahan yang berdasarkan hukum adat.

5. UU No.16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

6. UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Hukum Perdata: Pengertian, Sumber, dan Pembagian

7. UU No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda yang berhubungan dengan tanah.

8. Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Kompilasi hukum Islam tersebut mengatur tentang hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwatakan.

Ketentuan tersebut berlaku terhadap orang-orang yang beragama Islam.

9. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.

"Sumber hukum perdata di Indonesia salah satunya adalah Bulgelik Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata."

Asas Hukum Perdata

Secara garis besar hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikenal juga dengan istilah Burgerlijk Wetboek.

Burgerlijk Wetboek terdiri atas empat, yaitu:

1. Buku I yang berisi tentang orang.

2. Buku II yang berisi hukum tentang benda.

Baca Juga: 5 Peminatan atau Konsentrasi yang Ada di Jurusan Ilmu Hukum

3. Buku II yang berisi hukum tentang perikatan.

4. Buku IV yang berisi hukum tentang pembuktian dan daluwarsa.

Asas-asas yang umumnya terdapat dalam hukum perdata, di antaranya:

1. Asas yang melindungi hak asasi manusia.

2. Asas perlindungan kepada orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

3. Asas bahwa setiap orang harus memiliki nama dan tempat kediaman hukum.

4. Asas kebebasan dalam membuat perjanjian dan persetujuan.

"Asas hukum perdata salah satunya adalah asas yang melindungi hak asasi manusia."

Nah, itu tadi Adjarian, penjelasan tentang sumber dan asas hukum perdata di Indonesia.

Coba Jawab!
Apa tujuan dari adanya hukum perdata?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Edisi Revisi 2017.

Tonton juga video ini, yuk!