Sumber dan Asas dalam Hukum Perdata di Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 17 Juli 2023 | 11:00 WIB
Hukum perdata termasuk salah satu jenis hukum yang berlaku di Indonesia. (unsplash/Tingey Injury Law Firm)

8. Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Kompilasi hukum Islam tersebut mengatur tentang hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwatakan.

Ketentuan tersebut berlaku terhadap orang-orang yang beragama Islam.

9. UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.

"Sumber hukum perdata di Indonesia salah satunya adalah Bulgelik Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata."

Asas Hukum Perdata

Secara garis besar hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau dikenal juga dengan istilah Burgerlijk Wetboek.

Burgerlijk Wetboek terdiri atas empat, yaitu:

1. Buku I yang berisi tentang orang.

2. Buku II yang berisi hukum tentang benda.

Baca Juga: 5 Peminatan atau Konsentrasi yang Ada di Jurusan Ilmu Hukum

3. Buku II yang berisi hukum tentang perikatan.

4. Buku IV yang berisi hukum tentang pembuktian dan daluwarsa.