adjar.id - Hukum yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis, salah satunya hukum perdata.
Hukum perdata di Indonesia berasal dari bahasa Belanda, yaitu bulgerlijk recht.
Hukum perdata memberikan kerangka kerja hukum untuk melindungi hak dan kewajiban individu.
Dalam hal ini tentang transaksi, kontrak, kepemilikan properti, perjanjian, tanggung jawab hukum, dan gugatan hukum antara individu atau entitas hukum.
Nah, hukum perdata adalah serangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan antarsubjek hukum.
Hukum perdata ini menitikberatkan kepada kepentingan pribadi dari subjek hukum tersebut, Adjarian.
Tujuan hukum perdata adalah untuk mengatur hubungan di antara warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, harta benda, kegiatan usaha, dan lain sebagainya.
Hukum perdata berfokus pada hubungan sipil antara individu atau entitas hukum.
Yuk, simak sumber dan asas hukum perdata di Indonesia berikut ini!
"Hukum perdata merujuk pada cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum yang bersifat pribadi atau perdata."
Baca Juga: Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia