Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijkan negara yang mencederai nilai kemanusiaan yang beradab dan rasa keadilan.
3. Sila Persatuan Indonesia, dalam menyelenggarakan negara mesti menjaga nilai persatuan bangsa.
Tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sila ini memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mendahulukan nilai musyawarah mufakat.
Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang dalam proses pengambilan keputusannya diambil secara otoriter tanpa memperhatikan nilai-nilai musyawarah mufakat.
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam menyelenggarakan negara mesti mengutamakan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang hanya berpihak kepada sebagian warga negara.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945.
Selain itu, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.
"Lima sila dalam Pancasila menjadi dasar penyelenggaran negara untuk Indonesia yang damai dan sejahtera."
Baca Juga: Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara, Materi PPKn Kelas 7
Nah, itulah penjelasan seputar Pancasila sebagai dasar negara, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa makna sila pertama Pancasila dalam penyelenggaraan negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!