adjar.id - Pancasila sebagai dasar negara diibaratkan dengan pohon tegak dan kokoh yang memiliki akar yang menghujam ke dalam tanah.
Pancasila merupakan fondasi bagi tegaknya bangsa Indonesia. Semakin kokoh pengamalan Pancasila, maka semakin kokoh pula bangsa Indonesia, Adjarian.
Bagi Indonesia, lima sila Pancasila merupakan fondasi dalam semua aspek penyelenggaraan negara.
Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada alinea ke empat.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara mesti mengacu dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan yang dimaksud adalah mulai dari penyelenggaran pada lingkup pemerintah pusat sampai pemerintah daerah terkecil.
"Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada alinea ke empat."
Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara pasti didasari pada nilai ketuhanan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan kata lain, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang menyalahi nilai ketuhanan.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam menyelenggarakan negara mesti menghormati nilai kemanusiaan yang didasari atas sifat adil dan beradab.