adjar.id - Pancasila sebagai dasar negara diibaratkan dengan pohon tegak dan kokoh yang memiliki akar yang menghujam ke dalam tanah.
Pancasila merupakan fondasi bagi tegaknya bangsa Indonesia. Semakin kokoh pengamalan Pancasila, maka semakin kokoh pula bangsa Indonesia, Adjarian.
Bagi Indonesia, lima sila Pancasila merupakan fondasi dalam semua aspek penyelenggaraan negara.
Hal ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada alinea ke empat.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara mesti mengacu dan sesuai nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan yang dimaksud adalah mulai dari penyelenggaran pada lingkup pemerintah pusat sampai pemerintah daerah terkecil.
"Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada alinea ke empat."
Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara pasti didasari pada nilai ketuhanan.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan kata lain, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang menyalahi nilai ketuhanan.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab, dalam menyelenggarakan negara mesti menghormati nilai kemanusiaan yang didasari atas sifat adil dan beradab.
Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijkan negara yang mencederai nilai kemanusiaan yang beradab dan rasa keadilan.
3. Sila Persatuan Indonesia, dalam menyelenggarakan negara mesti menjaga nilai persatuan bangsa.
Tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sila ini memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mendahulukan nilai musyawarah mufakat.
Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang dalam proses pengambilan keputusannya diambil secara otoriter tanpa memperhatikan nilai-nilai musyawarah mufakat.
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam menyelenggarakan negara mesti mengutamakan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang hanya berpihak kepada sebagian warga negara.
Penetapan Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam pembukaan UUD NRI 1945.
Selain itu, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara.
"Lima sila dalam Pancasila menjadi dasar penyelenggaran negara untuk Indonesia yang damai dan sejahtera."
Baca Juga: Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara, Materi PPKn Kelas 7
Nah, itulah penjelasan seputar Pancasila sebagai dasar negara, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa makna sila pertama Pancasila dalam penyelenggaraan negara? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Muhammad Sapei, dkk.
Tonton video ini juga, yuk!