adjar.id - BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa.
BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh desa atau masyarakat desa.
BUMDes didirikan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi dan memiliki karakteristik sebagai badan usaha yang berorientasi pada pelayanan masyarakat desa.
BUMDes dapat bergerak dalam berbagai sektor usaha, seperti pertanian, perikanan, peternakan, industri kreatif, pariwisata, dan sektor ekonomi lainnya sesuai potensi desa.
Tujuan utama pendirian BUMDes antara lain adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memanfaatkan potensi sumber daya alam dan manusia di desa secara berkelanjutan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMDes memiliki kewajiban untuk mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat desa, dan lainnya.
"BUMDes juga dapat bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan potensi dan pelayanan ekonomi di desa."
Pengertian BUMDes
BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa.
Tujuan didirikannya BUMDes adalah untuk mengelola usaha, mengembangkan produktivitas dan investasi, memanfaatkan aset, menyediakan jasa pelayanan, dan lainnya.
Kesemuanya itu dilakukan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa, Adjarian.
BUMDes juga diartikan sebagai kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan untuk yang dikelola secara mandiri oleh desa.
Baca Juga: 5 Peran Badan Usaha bagi Perekonomian Nasional, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka