Nah, unit usaha dari BUMDes ini adalah usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum.
Ada dua jenis BUMDes menurut peraturan tentang BUMDes, yaitu:
1. BUM Desa
2. BUM Desa bersama
"BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan desa dan/atau desa-desa untuk mengelola berbagai jenis usaha demi kesejahteraan masyarakat desa."
Fungsi BUMDes
BUMD Desa atau BUMD Desa bersama bisa menjalankan usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang BUMDes.
Secara rinci, fungsi pembentukan BUMDes menurut Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 menyebutkan bahwa BUM Desa atau BUM Desa bersama bertujuan:
1. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.
2. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa.
3. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, serta potensi Desa.
Baca Juga: Fungsi dan Tujuan Koperasi, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka