adjar.id - Badan usaha yang ada di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, di antaranya BUMN dan BUMD.
Meski kedua jenis badan usaha tersebut sama-sama dimiliki oleh pemerintah, ada beberapa perbedaan dari keduanya, Adjarian.
BUMN atau badan usaha milik negara dan BUMD atau badan usaha milik daerah mempunyai peran penting bagi perekonomian.
Badan usaha adalah suatu lembaga yang terdiri dari satu atau lebih orang atau pihak yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.
Misalnya menghasilkan keuntungan, memberikan layanan publik, atau mempromosikan kegiatan nonprofit.
Nah, badan usaha ini dapat berbentuk perusahaan, lembaga, organisasi, atau entitas hukum lainnya.
Badan usaha memiliki identitas dan kedudukan yang terpisah dari pemilik atau pendiri yang mendirikannya.
Nah, berikut perbedaan BUMN dan BUMD.
"Badan usaha mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari individu-individu yang terlibat dalam badan usaha tersebut."
Perbedaan BUMN dan BUMD
1. Perbedaan Pengertian
BUMN dan BUMD memiliki perbedaan dari segi pengertian.
BUMN adalah badan usaha di bidang perekonomian yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Baca Juga: Peran BUMN bagi Perekonomian Indonesia, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Modal ini berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
Sementara BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan di daerahnya.
BUMD ini dikelola, didirikan, dan diawasi secara langsung oleh pemerintah daerah serta modalnya sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah.
Sehingga dapat dikatakan bahwa BUMN dimiliki oleh negara, sedangkan BUMN dimiliki oleh daerah.
2. Perbedaan Tujuan
BUMN dan BUMD memiliki perbedaan dari segi tujuan.
Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara nasional.
BUMN juga bertujuan untuk memberikan sumbangsih terhadap pendapatan negara.
Sementara BUMD didirikan dengan tujuan untuk sarana perkembangan perekonomian daerah.
Selain itu juga untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum yang didasari atas potensi dan kondisi daerah yang memberikan keuntungan dari segi ekonomi daerah.
3. Perbedaan Fungsi dan Peran
BUMN dan BUMD memiliki perbedaan dari segi fungsi dan perannya.
BUMN memiliki fungsi sebagai sarana bagi pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian secara nasional.
Baca Juga: Peran BUMD bagi Perekonomian Daerah, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
BUMN menjalankan fungsinya dengan cara menyediakan barang dan jasa yang tidak disediakan oleh pihak swasta.
Lalu, BUMN juga membuka lapangan kerja dan penghasil devisa negara untuk membantu kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan BUMD berfungsi untuk sarana pemerintah daerah untuk menata ekonomi daerah.
BUMD berperan sebagai pemasok pembiayaan pembangunan, mendorong peran masyarakat di bidang usaha, serta memenuhi barang dan jasa bagi masyarakat.
4. Perbedaan Bentuk Badan Usaha
Perbedaan BUMN dan BUMD juga bisa dilihat dari bentuk badan usahanya.
BUMN memiliki dua bentuk badan usaha, yaitu badan usaha perseroan dan badan usaha umum atau perum.
Sementara BUMD mempunyai dua bentuk badan usaha, yaitu perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah.
5. Perbedaan Dasar Hukum Pembentukan
Dasar hukum pembentukan BUMN dan BUMD memiliki perbedaan.
Dasar hukum pembentukan BUMN adalah UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Sedangkan dasar hukum pembentukan BUMD, yaitu UU No.5 Tahun 1962 dan diperkuat dengan UU No.23 Tahun 2014.
"Perbedaan BUMN dan BUMD dapat dilihat dari pengertian, tujuan, fungsi dan peran, bentuk badan usaha, serta dasar hukum pembentukan."
Baca Juga: Klasifikasi Jenis BUMN, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka
Nah, itu tadi beberapa perbedaan BUMN dan BUMD sebagai badan usaha yang dimiliki pemerintah, Adjarian.
Coba Jawab! |
Apa perbedaan BUMN dan BUMD jika dilihat dari fungsi dan perannya? |
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3. |
---
Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA Kelas XI karya Yeni Fitriani dan Aisyah Nurjanah.
Tonton video ini juga, yuk!