Modal ini berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan.
Sementara BUMD adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah sesuai kebutuhan di daerahnya.
BUMD ini dikelola, didirikan, dan diawasi secara langsung oleh pemerintah daerah serta modalnya sebagian besar dimiliki oleh pemerintah daerah.
Sehingga dapat dikatakan bahwa BUMN dimiliki oleh negara, sedangkan BUMN dimiliki oleh daerah.
2. Perbedaan Tujuan
BUMN dan BUMD memiliki perbedaan dari segi tujuan.
Tujuan didirikannya BUMN adalah untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara nasional.
BUMN juga bertujuan untuk memberikan sumbangsih terhadap pendapatan negara.
Sementara BUMD didirikan dengan tujuan untuk sarana perkembangan perekonomian daerah.
Selain itu juga untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum yang didasari atas potensi dan kondisi daerah yang memberikan keuntungan dari segi ekonomi daerah.
3. Perbedaan Fungsi dan Peran
BUMN dan BUMD memiliki perbedaan dari segi fungsi dan perannya.
BUMN memiliki fungsi sebagai sarana bagi pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian secara nasional.
Baca Juga: Peran BUMD bagi Perekonomian Daerah, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka