Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 21 Juni 2023 | 10:30 WIB
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. (pexels/RDNE Stock project)

adjar.id - Setiap manusia memiliki hak yang melekat dalam dirinya sendiri.

Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia, Adjarian.

Adanya hak asasi manusia membuat manusia memiliki kebebasan untuk menentukan hidupnya sendiri tanpa ada yang membatasi atau menghalangi.

Kebebasan itu termasuk kebebasan dalam menentukan agama dan kepercayaan yang diyakini oleh manusia.

Negara Indonesia sebagai negara hukum wajib untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Negara juga wajib menjamin perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga negara Indonesia.

Nah, seperti apa kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia?

"Hak asasi manusia sudah dijamin oleh negara dan tidak bisa ada yang menghalangi atau membatasinya."

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia sudah diatur dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 serta pasal 28 I UUD 1945.

Pasal 28 E ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Baca Juga: 15 Contoh Perilaku Toleran dalam Kehidupan Beragama

Pasal 28 E ayat 2 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Sedangkan pasal 28 I menjelaskan bahwa hak beragama dan berkepercayaan adalah hak asasi manusia.

Hak tersebut tidak bisa dikurangi meski dalam keadaan apapun bagi seluruh warga negara.

Sehingga, hak kebebasan beragama dan berkepercayaan mempunyai status atau kedudukan yang tinggi dalam hak asasi manusia, Adjarian.

Maka dari itu, setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain.

Hal inilah yang tertulis dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945.

"Pasal 28 E ayat 1 dan 2 serta pasal 28 I UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia."

Komponen Kebebasan Beragama

Ada dua komponen dalam kebebasan beragama dan berkepercayaan berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Dua komponen tersebut, yaitu:

1. Kebebasan Eksternal

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Umat Beragama

Kebebasan eksternal adalah kebebasan seseorang untuk mengekspresikan agama yang diyakini melalui pendidikan, dakwah, dan sarana lainnya.

Kebebasan eksternal ini harus dijamin dan tidak dihalangi oleh orang lain, termasuk oleh negara.

Penerapan kebebasan eksternal ini mempunyai beberapa pembatasan, yaitu:

- Pembatasan dalam segi keamanan dan ketertiban masyarakat.

- Pembatasan dalam kesehatan atau moralitas masyarakat.

- Pembahasan hak dan kebebasan orang lain.

2. Kebebasan Internal

Kebebasan internal adalah kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang untuk berpikir, meyakini, dan memilih agamanya.

Selain itu juga meyakini doktrin-doktrin keagamaan yang menurutnya benar.

Kebebasan internal ini harus dijamin dan tidak boleh dilahangi oleh pihak manapun, termasuk oleh negara.

"Komponen kebabasan beragaman terbagi menjadi dua, yaitu kebebasan eksternal dan kebebasan internal."

Baca Juga: Jawab Soal Contoh Perilaku Masyarakat yang Mencerminkan Kerukunan Beragama

Itu tadi penjelasan tentang kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.

Coba Jawab!
Sebutkan pasal yang menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia!
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.

Tonton video ini, yuk!