Pasal 28 E ayat 2 berbunyi sebagai berikut:
”Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Sedangkan pasal 28 I menjelaskan bahwa hak beragama dan berkepercayaan adalah hak asasi manusia.
Hak tersebut tidak bisa dikurangi meski dalam keadaan apapun bagi seluruh warga negara.
Sehingga, hak kebebasan beragama dan berkepercayaan mempunyai status atau kedudukan yang tinggi dalam hak asasi manusia, Adjarian.
Maka dari itu, setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh orang lain.
Hal inilah yang tertulis dalam pasal 28 J ayat 1 UUD 1945.
"Pasal 28 E ayat 1 dan 2 serta pasal 28 I UUD 1945 mengatur tentang kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia."
Komponen Kebebasan Beragama
Ada dua komponen dalam kebebasan beragama dan berkepercayaan berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945.
Dua komponen tersebut, yaitu:
1. Kebebasan Eksternal
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Umat Beragama