Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 21 Juni 2023 | 10:30 WIB
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. (pexels/RDNE Stock project)

adjar.id - Setiap manusia memiliki hak yang melekat dalam dirinya sendiri.

Hak inilah yang dikenal sebagai hak asasi manusia, Adjarian.

Adanya hak asasi manusia membuat manusia memiliki kebebasan untuk menentukan hidupnya sendiri tanpa ada yang membatasi atau menghalangi.

Kebebasan itu termasuk kebebasan dalam menentukan agama dan kepercayaan yang diyakini oleh manusia.

Negara Indonesia sebagai negara hukum wajib untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Negara juga wajib menjamin perlindungan kebebasan beragama dan berkepercayaan bagi setiap warga negara Indonesia.

Nah, seperti apa kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia?

"Hak asasi manusia sudah dijamin oleh negara dan tidak bisa ada yang menghalangi atau membatasinya."

Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia sudah diatur dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 serta pasal 28 I UUD 1945.

Pasal 28 E ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Baca Juga: 15 Contoh Perilaku Toleran dalam Kehidupan Beragama