Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 21 Juni 2023 | 10:30 WIB
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang. (pexels/RDNE Stock project)

Kebebasan eksternal adalah kebebasan seseorang untuk mengekspresikan agama yang diyakini melalui pendidikan, dakwah, dan sarana lainnya.

Kebebasan eksternal ini harus dijamin dan tidak dihalangi oleh orang lain, termasuk oleh negara.

Penerapan kebebasan eksternal ini mempunyai beberapa pembatasan, yaitu:

- Pembatasan dalam segi keamanan dan ketertiban masyarakat.

- Pembatasan dalam kesehatan atau moralitas masyarakat.

- Pembahasan hak dan kebebasan orang lain.

2. Kebebasan Internal

Kebebasan internal adalah kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang untuk berpikir, meyakini, dan memilih agamanya.

Selain itu juga meyakini doktrin-doktrin keagamaan yang menurutnya benar.

Kebebasan internal ini harus dijamin dan tidak boleh dilahangi oleh pihak manapun, termasuk oleh negara.

"Komponen kebabasan beragaman terbagi menjadi dua, yaitu kebebasan eksternal dan kebebasan internal."

Baca Juga: Jawab Soal Contoh Perilaku Masyarakat yang Mencerminkan Kerukunan Beragama

Itu tadi penjelasan tentang kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.

Coba Jawab!
Sebutkan pasal yang menjamin kemerdekaan beragama dan berkepercayaan di Indonesia!
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.

Tonton video ini, yuk!