Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 12 Juni 2023 | 08:30 WIB
Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia ada beberapa syarat dan tata cara yang harus diikuti. (unsplash/Azka Rayhansyah)

adjar.id - Status kewarganegaraan Indonesia telah diatur dalam pasal 26 UUD 1945.

Menurut pasal tersebut, orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara disebut warga negara.

Nah, kewarganegaraan Indonesia merujuk pada status hukum seseorang yang menetapkan bahwa orang tersebut adalah warga negara Indonesia.

Kewarganegaraan Indonesia didasarkan pada prinsip ius soli dan ius sanguinis, Adjarian.

O iya, Kewarganegaraan Indonesia juga dapat diperoleh melalui proses naturalisasi.

Naturalisasi adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang yang berasal dari negara lain untuk menjadi warga negara Indonesia setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Berikut syarat dan tata cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

"Kewarganegaraan Indonesia memberikan berbagai hak dan kewajiban kepada warganya."

Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia

Beberapa syarat untuk mendapatkan status kewarganegaraan di Indonesia melalui naturalisasi atau pewarganegaraan menurut UU Nomor 12 Tahun 2006 pasal 9, yaitu:

1. Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

2. Ada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia paling singkat 5 tahun secara berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.

Baca Juga: Undang-Undang yang Mengatur Kewarganegaraan Indonesia

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.

6. Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda jika sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

7. Memiliki pekerjaan dan atau penghasilan tetap.

8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

"Syarat menjadi warga negara Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006 pasal 9 salah satunya Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah."

Tata Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia

Tata cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia setelah melengkapi syarat untuk menjadi warga negara Indonesia meliputi:

1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Presiden melalui menteri.

2. Berkas permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat negara.

3. Menteri akan meneruskan permohonan tersebut dengan disertai pertimbangan kepada presiden paling singkat dalam waktu tiga bulan sejak tanggal permohonan diterima.

Baca Juga: Siapa Saja yang Termasuk Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang?

4. Menunggu keputusan dari presiden Indonesia.

"Tata cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia baru bisa dilakukan setelah semua syarat kewarganegaraan terpenuhi."

Nah, itu tadi syarat dan tata cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui proses naturalisasi atau pewarganegaraan.

Coba Jawab!
Apa yang dimaksud dengan proses naturalisasi?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2015.

Tonton juga video ini, yuk!