3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
6. Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda jika sudah mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
7. Memiliki pekerjaan dan atau penghasilan tetap.
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
"Syarat menjadi warga negara Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006 pasal 9 salah satunya Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah."
Tata Cara Mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia
Tata cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia setelah melengkapi syarat untuk menjadi warga negara Indonesia meliputi:
1. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Presiden melalui menteri.
2. Berkas permohonan naturalisasi atau pewarganegaraan disampaikan kepada pejabat negara.
3. Menteri akan meneruskan permohonan tersebut dengan disertai pertimbangan kepada presiden paling singkat dalam waktu tiga bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Baca Juga: Siapa Saja yang Termasuk Warga Negara Indonesia Menurut Undang-Undang?