adjar.id - Badan usaha milik daerah atau BUMD terdiri atas berbagai bentuk dan memiliki peran penting bagi perekonomian.
BUMD adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah di Indonesia.
BUMD merupakan badan hukum yang memiliki tujuan untuk mengelola dan mengembangkan aset serta sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Semua dilakukan demi kepentingan masyarakat di daerah setempat, Adjarian.
BUMD dapat bergerak dalam berbagai sektor ekonomi, seperti energi, transportasi, perhotelan, pertanian, perikanan, dan sebagainya.
O iya, pemerintah daerah memiliki kepemilikan mayoritas saham atau kendali penuh terhadap BUMD.
Tujuan utama pendirian BUMD adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja, mempercepat pembangunan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Nah, berikut bentuk-bentuk dan peran BUMD.
"Pengelolaan BUMD dilakukan oleh dewan direksi yang dipilih dan diangkat oleh pemerintah daerah."
Bentuk-Bentuk BUMD
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, BUMD terbagi menjadi:
1. Perusahaan Daerah
Baca Juga: 7 Contoh Badan Usaha Milik Daerah, Materi Ekonomi Kelas 11 Kurikulum Merdeka